Selasa, 16 April 2013

BATASAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI MENURUT UNDANG UNDANG



UU No. 36 Tahun 1999 ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.    Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2.    Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3.    Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan
kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Menurut pendapat saya:

UU No. 36 Tahun 1999 ini tidak secara jelas menjelaskan batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi. Namun di lain sisi dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan pencerahan bahwasanya penggunaan teknologi informasi telah diatur dalam undang-undang tersebut. Jadi akan lebih baik jika UU No. 19 Tahun 1999 disempurnakan agar tidak saling tumpang tindih dengan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga dengan demikian masyarakat akan lebih merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan transaksi dan telekomunikasi dengan menggunakan teknologi informasi.

Jadi bisa disimpulkan bahwa :
Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karena kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan, menghadapi kondisi demikian ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggung jawabkan.