UU No. 36 Tahun
1999 ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.
Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2.
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang
pada TI.
3.
Perkembangan
teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan
kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada
keterbatasan yang dituangkan dalam UU no. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi tersebut
dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU
tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara
spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU
tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan
teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari
batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal
tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita
sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati
lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma
yang ada.
Menurut pendapat
saya:
UU No. 36 Tahun 1999 ini tidak secara jelas menjelaskan batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi. Namun di lain sisi dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan pencerahan bahwasanya penggunaan teknologi informasi telah diatur dalam undang-undang tersebut. Jadi akan lebih baik jika UU No. 19 Tahun 1999 disempurnakan agar tidak saling tumpang tindih dengan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sehingga dengan demikian masyarakat akan lebih merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan transaksi dan telekomunikasi dengan menggunakan teknologi informasi.
Jadi bisa disimpulkan bahwa :
Adanya keterbatasan
undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karena kurang kuatnya
hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.
Ragamnya peraturan
perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan, menghadapi
kondisi demikian ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk
mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi
hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat
ahli atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual
dapat dipertanggung jawabkan.